Pengertian
Penilaian KBK menggunakan acuan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran berdasarkan hasil forum MGMP di satuan pendidikan. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP menjadi pertimbangan utamapenetapan KKM.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
KKM menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orangtua, karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. KKm harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
Fungsi
Penilaian KBK menggunakan acuan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran berdasarkan hasil forum MGMP di satuan pendidikan. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP menjadi pertimbangan utamapenetapan KKM.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
KKM menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orangtua, karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. KKm harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
Fungsi
- Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai
kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar (KD) mata pelajaran. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian
KD dalam bentuk pemberian layanan remedial atau pengayaan.
- Sebagai acuan bagi peserta didik dalam
menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap KD dan
indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta
didik agar dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar
mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai,
peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu
perbaikan;
- Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen
dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di
sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat
dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil
pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk
mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau
sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan
saranaprasarana belajar di sekolah;
- Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik
dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat.
Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama
antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua.
Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses
pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM
dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan
tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan
memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti
pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan
pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan
penilaian di sekolah;
- Merupakan target satuan pendidikan dalam
pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus
berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan.
Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan
pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan
dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat
menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.
Prinsip Penetapan
- Penetapan
KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui
metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan
melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan
kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di
sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka
yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
- Penetapan
nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan
belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas,
daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi
dasar dan standar kompetensi
- Kriteria
ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari
indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik
dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila
yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah
ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
- Kriteria
ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM
Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
- Kriteria
ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK
yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan
dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
- Indikator
merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan,
baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan
Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu
mencerminkan / menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan
demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan,
karena semuanya memiliki hasil yang setara;
- Pada
setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai
ketuntasan minimal.
Langkah-langkah Penetapan
Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:
- Guru atau
kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga
aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik.
Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata
- pelajaran;
- Hasil
penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh
kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
- KKM yang
ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu
peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
- KKM
dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang
tua/wali peserta didik.
Penentuan KKM
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut:
- guru yang
memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta
didik;
- guru yang kreatif dan inovatif dengan metode
pembelajaran yang bervariasi;
- guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan
sesuai bidang yang diajarkan;
- peserta didik dengan kemampuan penalaran
tinggi;
- peserta
didik yang cakap/terampil menerapkan konsep;
- peserta
didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian
tugas/pekerjaan;
- waktu yang
cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat
kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya
memerlukan pengulangan/latihan;
- tingkat
kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat
mencapai ketuntasan belajar.
Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.
- Sarana dan
prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus
dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan
untuk proses pembelajaran;
- Ketersediaan
tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah.
- Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta
didik di sekolah yang bersangkutan
Penetapan intake di kelas X dapat
didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan peserta didik baru, Nilai
Ujian Nasional/Sekolah, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes; sedangkan
penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan peserta didik di
kelas sebelumnya.
Analisia Kriteria KKM
Pencapaian kriteria ketuntasan minimal perlu dianalisis untuk dapat ditindaklanjuti
sesuai dengan hasil yang diperoleh. Tindak lanjut diperlukan untuk melakukan
perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pembelajaran maupun penilaian.
Hasil analisis juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan penetapan KKM pada
semester atau tahun pembelajaran berikutnya.
Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian KKM yang telah ditetapkan. Setelah selesai melaksanakan penilaian setiap KD harus dilakukan analisis pencapaian KKM. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan analisis rata-rata hasil pencapaian peserta didik kelas X, XI, atau XII terhadap KKM yang telah ditetapkan pada setiap mata pelajaran. Melalui analisis ini akan diperoleh data antara lain:
Analisia Kriteria KKM
Pencapaian kriteria ketuntasan minimal perlu dianalisis untuk dapat ditindaklanjuti
sesuai dengan hasil yang diperoleh. Tindak lanjut diperlukan untuk melakukan
perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pembelajaran maupun penilaian.
Hasil analisis juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan penetapan KKM pada
semester atau tahun pembelajaran berikutnya.
Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian KKM yang telah ditetapkan. Setelah selesai melaksanakan penilaian setiap KD harus dilakukan analisis pencapaian KKM. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan analisis rata-rata hasil pencapaian peserta didik kelas X, XI, atau XII terhadap KKM yang telah ditetapkan pada setiap mata pelajaran. Melalui analisis ini akan diperoleh data antara lain:
- KD yang
dapat dicapai oleh 75% - 100% dari jumlah peserta didik pada kelas X, XI,
atau XII;
- KD yang
dapat dicapai oleh 50% - 74% dari jumlah peserta didik pada kelas X, XI,
atau XII;
- KD yang
dapat dicapai oleh = 49% dari jumlah siswa peserta didik kelas X, XI,atau
XII.
Manfaat hasil analisis adalah sebagai dasar
untuk meningkatkan KKM pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya.
Analisis pencapaian KKM dilakukan berdasarkan hasil pengolahan data perolehan
nilai setiap peserta didik per mata pelajaran. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar